Thursday, December 07, 2006

PEMBAJAKAN ATAS HAK CIPTA ADALAH TINDAKAN KRIMINAL !

BENTUK SURAT:
Seperti undangan, dilipat 3, warna hitam (luar), putih
(dalam) laminating luar dalam.

JUDUL DEPAN:
PEMBAJAKAN ATAS
HAK CIPTA ADALAH TINDAKAN KRIMINAL !
(gambar tangan diborgol di jeruji besi.. serem)

ISI SURAT:
[LOGO POLRI]
Markas besar
kepolisian negara republik indonesia
badan reserse kriminal
jl. trunojoyo no.3 keb. baru jak-sel 12110
------------ --------- --------- --------- -----

jakarta, /.....Nopember 2006
no.pol. : b/2/08/xi/2006/ bareskrim
klasifikasi: biasa
lampiran: -
perihal: himbauan penanggulangan pembajakan hak cipta.

kepada yth:
pedagang hak cipta yg menggunakan cakram optik/pemilik
mall/para pengelola pusat pembelanjaan produk
elektronik dan software/ para distributor dan retailer
produk komputer dan software
di tempat

1. rujukan:
a. undang2 no 19 thn 2002 ttg hak cipta
b. keppres ri no 4 thn 2006 ttg pembentukan tim
nasional penanggulangan pelanggaran hak kekayaan
intelektual.

2. sehubungan masih banyaknya pelangaran hak cipta
terutama perdagangan
produk hak cipta bajakan yg
menggunakan cakram optik (CD, vcd, Dvd, Cdrom,dll) dan
penggunaan software komputer secara ilegal/bajakan
oleh perusahaan/korporas i, dengan ini diberitahukan
ttg ketentuan/sanksi hukum sebagaimana uu no 19 thn
2002 ttg hak cipta, sbb:

a. Pasal 72 ayat 1
dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/ atau denda
rp. 5 milyar, barang siapa yang memperbanyak hak cipta
tanpa ijin pencipta/pemegang hak (melakukan pembajakan
hak cipta)

b. Pasal 72 ayat 2
dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau denda
rp 500 juta, barang siapa yang mengedarkan atau
menjual/memperdagan gkan kepada umum barang/produk hak
cipta bajakan.

c. Pasal 72 ayat 3
dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau denda
rp 500 juta, barang siapa yang memperbanyak
penggunaan/ menggunakan program komputer secara tanpa
hak (program komputer bajakan) untuk kepentingan
komersial.

3. himbauan ini
disampaikan sebagai sosialisasi dalam
rangka upaya bersama menanggulangi pelanggaran hak
cipta yang semakin meningkat, sekaligus sebagai
"peringatan" sebelum dilaksanakannya kegiatan
penindakan dalam rangka penegakan hukum.

4. demikian untuk menjadi maklum.
A.n kepala badan reserse kriminal polri
direktur II/ekonomi dan khusus

[ Tanda tangan dan Cap ]

Drs. wenny warouw
Brigadir jendral polisi 

by NN

No comments: